Penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada PT PLN
Latar Belakang
PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) adalah perusahaan penyedia listrik terbesar di Indonesia. Didirikan pada tanggal 27 Oktober 1945, PLN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas produksi, distribusi, dan transmisi listrik di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di wilayah yang telah teraliri listrik oleh BUMD/BUMS maupun swasta.
Pengertian GCG
Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip-prinsip yang mengatur cara perusahaan dikelola dan diawasi untuk mencapai transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan keberlanjutan dalam operasinya.
GCG bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi dengan integritas, menjaga kepentingan para pemangku kepentingan, dan menghasilkan nilai.
Penerapan GCG pada PT PLN
Dalam menciptkan Good Corporate Governance, PT PLN melakukan beberapa hal antara lain:
- Dilakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tahunan untuk memberikan informasi terkait rencana perusahan dan strategi perusahaan.
- Terdapat Dewan Komisaris yang bersifat kolegial. (hubungan atau pola kerja yang didasarkan pada kerjasama)
- PT PLN menyusun perencanaan strategis yang efisien, efektif dan tepat Sasaran.
- Perseroan mengembangkan sistem dan prosedur manajemen risiko dengan memperhatikan keselarasan antara strategi, proses bisnis, sumber daya manusia, keuangan, teknologi dan lingkungan.
Komentar
Posting Komentar